Uji Konsekuensi Sebagai Upaya Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dan Kualitas Pelayanan Informasi Publik

No Comments

Sebagai bentuk Komitmen Pemerintah Kota Magelang dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang melaksanakan Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Informasi Publik Kota Magelang Tahun 2021 di Ruang Sidang Lantai 1 Sekretariat Daerah Kota Magelang, Rabu, (16/06/2021).

Dalam sambutan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang, yang dibacakan Kepala Bidang Komunikasi Publik Syahrial Tabrani, S.sos., mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 19 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ditentukan bahwa pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk di akses oleh setiap orang.

“Kita semua sebagai badan publik wajib untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan perundangan. Informasi harus kita kemas seinformatif mungkin sehingga mampu merepresentasikan apa yang dibutuhkan masyarakat”, ucapnya.

Uji konsekuensi juga didampingi perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Magelang, dan diikuti dengan antusias oleh PPID Pembantu baik dari OPD maupun BUMD se-Kota Magelang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Syahrial menambahkan, harapannya Kota Magelang mampu mengelola keterbukaan informasi publik dan tetap menerapkan batasan-batasan untuk permohonan informasi oleh masyarakat.
“Prinsipnya, Kota Magelang bersifat terbuka mengenai informasi publik. Keterbukaan informasi saat ini bukan merupakan hal yang awam,” ujar Kabid KIP ini.

Sebagai penutup dilakukan penandatanganan berkas uji konsekuensi yang akan direvisi oleh para penguji disaksikan oleh peserta uji konsekuensi publik. Selanjutnya disepakati Pembahasan Tim Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang dan merekomendasikan untuk dibuat keputusan Wali Kota Magelang tentang Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan pemerintah Kota Magelang.(Diskominsta)

More from our blog

See all posts
No Comments