Uji Konsekuensi DIP & DIK Serta Persiapan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kota Magaelang 2023

No Comments

KOTA MAGELANG – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika Kota Magelang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan kegiatan uji konsekuensi dalam penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan  (DIK) di Ruang Sidang lantai 1 Setda Kota Magelang, Rabu (25/01/23).

Acara yang dihadiri perwakilan Kepala Dinas se-Kota Magelang ini dibuka oleh sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang Lita Indrayani, SE. Lita menekankan bahwa pentingnya uji konsekunesi informasi publik untuk memilah antara informasi yang boleh diketahui publik dan informasi yang tidak boleh di akses oleh publik.

“Uji konsekunesi informasi publik ini penting dilaksanakan untuk mengetahui dan  memilah antara informasi yang boleh diketahui publik dan informasi yang tidak boleh diketahui publik”, ungkapnya.

Uji konsekuensi ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisioner KIP Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, S.Pd, SH, MH. Petir menegaskan jika Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas berdasarkan Undang-Undang.

“Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas serta diatur Undang-Undang. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah informasi yang tidak dipublikasikan untuk umum misalnya berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan”, paparnya.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang Prianta Adi Wibawa, S.T., M.Eng mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi, ia mengatakan dengan adanya status informatif agar semakin ditingkatkan.(pemkotmgl)

More from our blog

See all posts
No Comments