Kalau Bisa Terbuka Untuk Apa Tertutup?
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap "Pengguna Informasi Publik" Pasal 2 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik
![Click to learn more Social Media Marketing](http://ppid.magelangkota.go.id/wp-content/uploads/illustrations-idea-startup.png)
Profil Badan Publik Pemerintah Kota Magelang
Alamat : Jl. Jend. Sarwo Edhi Wibowo No. 2 Kota Magelang
Telp : (0293) 360990 Fax : (0293) 364910