Guru BK Se-Kota Magelang Deklarasi Anti-Bullying Pelajar

No Comments

KOTA MAGELANG – Para guru Bimbingan Konseling (BK) tingkat SD, SMP, SMA dan SMK se-Kota Magelang berdeklarasi untuk menekan terjadinya kekerasan atau perundungan (bullying) pelajar di Gedung Wanita, Selasa (24/10/2023).

Deklarasi yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Hamzah Kholifi, sekaligus menjadi narasumber seminar anti bullying.

Ketua PGRI Kota Magelang, Nur Wiyono menyatakan, latar belakang kegiatan ini berawal dari keprihatinan bahwa di era sekarang marak kasus kekerasan atau perilaku menyimpang anak di lingkungan sekolah.

Dia mencontohkan, kasus pembakaran sekolah oleh siswa di Pringsurat, Temanggung akibat dibully teman. Kemudian, kasus pembunuhan berencana di Grabag, Kabupaten Magelang dimana korban maupun pelaku adalah sesama siswa SMP. Belum lagi di Cilacap, siswa yang “bangga” usai menganiaya temannya dan kasus lainnya.

“Maka melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi bagaimana mengantisipasi, meminimalisir, agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terjadi di Kota Magelang,” ungkapnya.

Meskipun demikian bukan berarti selama ini tidak ada kasus kekerasan di wilayah ini. Berdasarkan laporan Women Crisis Center (WCC) Kota Magelang banyak kasus kekerasan, hanya saja tidak terekspos, baik kekerasan fisik, mental, verbal sampai cyber bullying.

“Oleh karena itu, kita mengadakan deklarasi dan seminar anti bullying ini tujuannya paling tidak meminimalisir terjadinya kasus serupa,” ungkapnya.

Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi menyampaikan, saat ini Indonesia sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kategori tertinggi antara lain anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik maupun psikis, anak korban pornografi dan cyber crime.

“Totalnya sebanyak 2.133 kasus berdasarkan laporan pengaduan KPAI tahun 2022. Usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir,” papar Hamzah.

Kekerasan pun disorot oleh pemimpin dunia sebagai isu prioritas yang harus segera diatasi. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Permendikbud Ristek tahun 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Demikian pula, beberapa waktu terakhir Pemkot Magelang melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

“Mekanisme pencegahan dalam kebijakan ini memastikan upaya menyeluruh agar warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan,” tegasnya. (pemkotmgl)

More from our blog

See all posts
No Comments