Gelar Rakor Penyusunan DIP dan Uji Konsekuensi DIK 2024, Pemkot Magelang Siap Pertahankan Predikat Kota Informatif

  • February 15, 2024
  • Video
No Comments

Diskominsta Kota Magelang menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan untuk Kota Magelang Tahun 2024. Segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut hadir sebagai partisipasi keterbukaan informasi publik dan mempertahankan predikat Kota Magelang sebagai Kota Informatif.

Kegiatan digelar di Ruang Sidang Lantai 1 Setda Kota Magelang, Kamis (15/2/2024). Kegiatan kali ini juga dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi Ermy Sri Ardhyanti sebagai evaluator dalam kegiatan ini.

Kepala Diskominsta Kota Magelang, Muchamad Abdul Azis menuturkan pentingnya penyusunan DIP dan DIK ditengah era keterbukaan informasi. Ia menggarisbawahi bahwa penguatan PPID sebagai langkah penting dalam menjaga transparansi pemerintahan melalui upaya meningkatkan kapasitas, infrastruktur, dan tata kelola informasi publik, kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, memastikan akses yang lebih mudah terhadap informasi yang berkualitas dan tepat waktu.

“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk terus mendorong langkah-langkah yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang lebih luas,” ungkapnya.

Sementara itu Ermy menekankan review pada Surat Keputusan tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) beserta dengan lampiran-lampirannya. Sedangkan untuk Daftar Informasi Publik (DIP) ditekankan pada informasi wajib berkala informasi tersedia setiap saat dan informasi serta merta.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan proses peninjauan atau analisis yang dilakukan dengan mempelajari dan mengevaluasi informasi yang tersedia secara tertulis, tanpa melakukan pengumpulan data langsung dari lapangan atau melalui interaksi langsung dengan sumber informasi terkait dengan PPID. Selain itu, hal ini juga membantu mengidentifikasi jenis data yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan penelitian atau mencapai tujuan peninjauan. Dengan melihat informasi yang ada, peneliti atau evaluator dapat menentukan informasi yang hilang atau data yang perlu dikumpulkan secara tambahan.

Ditambahkannya untuk Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) nantinya akan ditetapkan setelah perundingan lanjutan dengan OPD terkait dan bagian Hukum Setda Kota Magelang. Setelahnya akan ada pengecekan dan persetujuan pimpinan dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda).(Diskominsta)

More from our blog

See all posts
No Comments