Hari ini, Hari Hak Untuk Tahu dirayakan secara serentak di seluruh dunia untuk mendukung hak publik atas keterbukaan informasi dan kebebasan untuk mengaksesnya.
Ini merupakan momentum untuk membangun demokrasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memberikannya hak untuk memperoleh informasi.
Di Indonesia sendiri Hak Untuk Tahu tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 UU KIP sebagai pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk tahu informasi publik yang sejalan dalam pasal 28F UUD 1945.
More from our blog
See all posts
KOTA MAGELANG - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz bersama jajarannya meninjau…
KOTA MAGELANG - Pendidikan karakter merupakan dasar atau pondasi membentuk jati diri…
KOTA MAGELANG - Tasyakuran dan Doa bersama lintas agama mengiringi rangkaian peringatan…
KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang memberikan dana hibah pengamanan Pilkada Kota…
KOTA MAGELANG - Sebanyak 11 pejabat di lingkungan Pemkot Magelang dilantik dan…
KOTA MAGELANG - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I…
KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang berkomitmen untuk menjadikan Kota Magelang sebagai…
KOTA MAGELANG - Duta Generasi Berencana (Genre) adalah perwujudan remaja dan pemuda…
No Comments